Skandal Jenderal Polri: Korupsi, Dalang Pembunuhan, hingga Narkoba

Ilustrasi-Polri.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAUONLINE - Institusi Polri tengah mendapat sorotan tajam. Sederet jenderal mereka tengah tersandung masalah. Belum usai kasus Ferdy Sambo, kini publik dikejutkan kembali dengan ulah Irjen Teddy Minahasa.

Alhasil, kepercayaan terhadap institusi Polri kian menurun. Hal ini bahkan diakui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami menyadari bahwa dalam beberapa waktu terakhir ini Polri mengalami penurunan tingkat kepercayaan publik akibat kejadian-kejadian menonjol yang berdampak negatif dan menjadi perhatian publik," ujar Kapolri di hadapan Presiden Jokowi dan jajaan Polri saat memenuhi undangan Presiden di Istana Negeri, Jumat, 14 Oktober 2022, dikutip dari Suara.com, Minggu, 16 Oktober 2022.

Merunut kejadian beberapa waktu terakhir, ada sejumlah sosok jenderal Polri yang tersandung masalah hukum.

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo bisa jadi titik balik jebloknya citra Polri di mata masyarakat. Jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mirisnya, Brigadir J merupakan satu dari ajudan Ferdy Sambo saat masih aktif menjabat Kadiv Propam Polri. Brigadir J tewas akibat tembakan ajudan lainnya.

Narasi awal disebutkan bahwa telah terjadi tembak menembak di antara ajudan Ferdy Sambo. Namun penyelidikan Polri membuktikan, Brigadir J tewas ditembak beberapa kali atas perindah Ferdy Sambo.

Dari awal, kasus ini memang pelik. Brigadir J yang tewas pada 8 Juli 2022 diungkap kepolisian pada 11 Juli 2022. Media luar negeri bahkan ikut mengabarkan 'kekacauan' di institusi Polri.

Kini, Ferdy Sambo tak lagi di kepolisian. Ia disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat dari institusi Polri.

Bak sinetron, episode baru di balik pembunuhan Brigadir J bermunculan jelang persidangan.



Brigjen Hendra Kurniawan

Kasus pembunuhan Brigadir J turut mencuatkan nama Brijen Hendra Kurniawan. Kini ia bahkan telah menyandang status tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadi J.

Brigjen Hendra Kurniawan disebut menemui keluarga Brigadir J di Jambi menggunakan pesawat mewah, jet pribadi. Ketika itu, Hendra Kurniawan menjabat Karo Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, tak lain merupakan anak buah Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan juga telah diselidiki buntut 'ulahnya' menggunakan jet pribadi. Pada 11 Oktober 2022 lalu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan menyebut, dalam kasus ini penyidik Polri sudah memeriksa 22 orang saksi.

Kata dia, untuk proses pengungkapan, dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sesuai laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022, lalu. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti 15 lembar dokumen pesawat Jet T17/JAB tersebut.

Irjen Teddy Minahasa

Di tengah ramainya pemberitaan perkara Ferdy Sambo hingga insiden Kanjuruhan yang juga tengah menyoroti tubuh Polri atas penggunaan gas air mata, publik lagi-lagi terhenyak. Jumat, 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menangkap Irjen Teddy Minahasa.

Teddy ditangkap atas dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Padahal seharusnya, hari itu Teddy menjadi salah satu Kapolda yang hadir memenuhi undangan Presiden Jokowi di Istana.

Teddy yang tercatat sebagai Kapolda Sumbar dan tengah proses mutasi menjadi Kapolda Jatim menjadi satu-satunya Kapolda yang tidak hadir dalam undangan Jokowi tersebut.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa jam setelah proses penangkapan. Kendati begitu, Teddy yang dikenal sebagai polisi terkaya di Indonesia dengan harta yang disebut nyaris mencapai Rp 30 miliar itu membantah dirinya menjual narkoba.

Kasus ini muncul usai pihak kepolisian menangkap beberapa orang yang beberapa di antaranya juga melibatkan sejumlah anggota polisi aktif. Belakangan, Kapolri menegaskan akan bertindak tegas mengungkap kasus ini. Bahkan, nama Teddy Minahasa juga terancam dipecat dari kepolisian karena kasus ini.

Irjen Napoleon Bonaparte

Jauh sebelum kasus Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte telah lebih dulu menyedot pernhatian publik. Jenderal kelahiran 1965 itu terseret hukum gegara terlibat skandal korupsi kasus Djoko Tjandra.

Napoleon Bonaparte terlibat dalam skandal pelarian buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang bisa keluar masuk Indonesia. Djoko Tjandra sendiri telah menjadi buronan sejak tahun 2009.

Bonaperte yang ketika itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri disebut turut andil dalam menghilangkan nama Djoko Tjancra dari red notice, yakni sebuah pemberitahuan yang digunakan interpol untuk mengidentifikasi seorang buronan internasional, atau DPO.

Napoleon dalam persidangan terbukti menerima suap sebesar $350.000 Amerika Serikat atau sekitar Rp 5,137 miliar dan $200.000 Singapura atau sekitar Rp 2,1 miliar.

Kasus ini pertama kali mencuat, ketika Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa ada aparat yang terlibat dalam mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Awi Setiyono membenarkan keterlibatan Bonaparte dalam hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. Bonaparte sudah melanggar kode etik Polri.

Tak hanya itu, Irjen Napoleon Bonaparte kemudian juga tersandung kasus hukum lain. Saat ditahan, ia terlibat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece di Rutan Bareskrim pada Agustus 2021 lalu.

Dalam kasus ini, hakim memvonis Napoleon dengan hukuman 5,5 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.