RIAU ONLINE, JAKARTA-Wanda Hamidah sukses mempertahankan rumahnya dari gusuran Pemerintah Kota Jakarta Pusat akhirnya membuahkan hasil. Model 44 tahun itu mengumumkan, eksekusi atas bangunan tersebut batal dilakukan.
Wanda Hamidah secara langsung memberikan pengumuman tersebut melalui laman Instagram. Ia mengatakan, batalnya eksekusi tersebut karena ada mediasi antara Wa Ode Herlina, anggota DPRD dengan Pemda DKI Jakarta.
"Rencana eksekusi atas rumah keluarga Wanda Hamidah oleh Pemda DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Pusat tidak berlanjut alias urung," kata Wanda Hamidah di Instagram, Sabtu (15/10/2022).
Adanya pembatalan penggusuran tersebut juga karena gugatan yang telah diajukan keluarga Wanda Hamidah ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pihaknya telah menggugat Walikota Jakarta Pusat sejak 12 Oktober 2022.
"Dengan adanya gugatan tersebut, bapak Hamid Husen, perwakilan keluarga Wanda Hamidah meminta semua pihak menghormati upaya hukum dengan tidak melakukan apapun tanpa adanya landasan putusan pengadilan," demikian penjelasan Wanda Hamidah.
Masalah ini bermula saat keluarga Wanda Hamidah beserta empat tetangganya menerima surat peringatan dari Walikota Jakarta Pusat. Isinya untuk meminta mengosongkan bangunan tersebut.
Dalam Surat Peringatan, Walikota Jakarta Pusat meminta Hamid Husen yang merupakan paman Wanda Hamidah mengosongkan rumah dengan alamat Jalan Ciasem Nomor 2.
Sementara rumah keluarga Wanda Hamidah tersebut berada di Jalan Citandui nomor 2.
Versi Pemkot Jakpus, rumah tersebut bukan milik keluarga Wanda Hamidah. Wanda disebut hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kadaluarsa sejak 2012.
Sementara, Pemkot Jakpus mengklaim Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto S Soerjasoemarno sebagai pemilik HGB (hak guna bangunan) rumah tersebut saat ini dikutip dari suara.com