Sekdaprov Riau Cabut Laporan 3 Mahasiswa Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Hariyanto7.jpg
(Muthi Haura/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto akhirnya mencabut laporannya di Polresta Pekanbaru perihal tiga mahasiswa yang dijadikan tersangka tentang dugaan suap Rp 2 miliar yang diterima SF Hariyanto.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan, Maldi kalau Sekdaprov Riau telah mencabut laporannya.

AMAK2

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menyerbu Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis, 6 Oktober 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online

"Iya benar, Pak Sekda telah mencabut laporannya. Kami sudah minta maaf," ujar Maldi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Hal sama juga disampaikan oleh Kasat reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan yang mengaku kalau kedua belah pihak sepakat berdamai.

 

 

"Ada perdamaian para pihak dan adanya permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor," tegas Kompol Andrie.



Selain itu, Andrie juga menyampaikan kalau penyidik mempertimbangkan Restorativ Justice kepada para pelaku.

"Penyidik mempertimbangkan untuk pelaku Restorativ justice," pungkasnya.

 

 

Sebelumnya, Tiga orang dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru.

Ketiganya diketahui berinisial AY (20), TS (19) dan M. Ketiganya ditahan atas laporan dari SF Hariyanto.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan membenarkan perihal penetapan tiga tersangka tersebut.

"Betul. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saudara SFH," ujar Kompol Andrie, Jumat, 7 Oktober 2022.

Ketiga tersangka itu terjerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman di bawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian (tipiring).

"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun (tipiring)," terang Andrie.

Perlu diketahui, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis, 6 Oktober 2022 sore kemarin.