Saksi Tragedi Kanjuruhan Dijemput Intel Usai Unggah Video ke Media Sosial

Pintu-13-Stadion-Kanjuruhan.jpg
([Suara.com/Yuliharto Simon])

RIAUONLINE - Kelpin, saksi mata dalam tragedi Kanjuruhan di pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, mengaku dijemput intel polisi setelah mengunggah video. Video itu memperlihatkan penonton yang berdesakan di Stadion Kanjuruhan saat tragedi itu terjadi.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, saat mendatangi Satreskrim Polres Malang pada Jumat, 7 Oktober 2022, siang. Kedatangan Edwin untuk mendampingi Kelpin.

Edwin mengungkap bahwa Kelpin dijemput intel polisi pada Senin, 3 Oktober 2022, siang. Kelpin lantas dibawa ke Polres Malang.

“Kelvin dijemput Intel Polisi, kemudian dibawa dan diperiksa, juga dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red). Kalau temuan LPSK belum bisa kami sampaikan, ya mungkin minggu depan,” tegas Edwin, sebagaimana diberitakan BeritaJatim, seperti dikutip dari Suara.com.

LPSK hari ini ke Reskrim Polres Malang menemani Kepin yang HP-nya sempat dipinjamm penyidik Porli.



“Kelpin ini si pengunggah video di akun sosial media yang dulunya pernah diisukan diculik. Lalu Kepin dibawa Intel polisi di Polres, kemudian di BAP terkait video yang viral tersebut,” ujarnya.

Kelpin kemudian dimintai keterangan dan di BAP untuk perkara di Pasal 359 dan 360 yang menyeret 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Kepin dijemput Intel dan diperiksa hari Senin 3 Oktober 2022 selama pukul 16.00 wib sampai pukul 18.00 wib. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kelpin dipulangkan lagi,” tutur Edwin.

Edwin hanya menyayangkan tidak adanya surat panggilan saat Kelpin diperiksa.

“Hal inilah yang perlu jadi catatan ya, bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara. Memperhatikan hak asasi manusia, bahwa Kelpin ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum, kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan,” papar Edwin.