Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Terbit, Pembangunan Pasar Cik Puan Lanjut

Pasar-Cik-Puan7.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Pasar Cik Puan Pekanbaru sudah terbit. Pembangunan pasar yang kini dikelola pemerintah itu pun bisa berlanjut.

Penyerahan sertifikat lahan itu bersamaan dengan penyerahan sertifikat lahan Pasar Induk. Adanya sertifikat ini memperkuat dokumen kepemilikan aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sehingga kedepannya bisa melakukan pemanfaatan kedua aset tersebut.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bakal melakukan sejumlah upaya sebagai tindak lanjut penyerahan sertifikat kedua aset ini. Pemko Pekanbatu bakal melakukan upaya pembangunan tanpa APBD Kota Pekanbaru.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut adanya rencana pembangunan kedua pasar itu mendapat dukungan dari APBN. Namun tidak menutup kemungkinan pembangunan kedua pasar ini melalui sumber dana pemerintah lainnya.


"Kita lihat perkembangan nanti, mana yang lebih baik untuk pemerintah maupun pedagang," ujarnya, Jumat, 30 September 2022.

Menurutnya, walau sudah mendapat sertifikat HPL, tapi pihaknya belum memastikan kapan pembangunan Pasar Cik Puan berlanjut. Ia menyampaikan saat ini sedang proses appraisal adalah proses penaksiran nilai bangunan yang ada.

Maklum, pembangunan fisik Pasar Cik Puan sempat mangkrak selama beberapa tahun belakangan. 

"Jadi sedang dihitung nilainya, agar diketahui nilainya nanti," jelasnya.

Hasil penilaian tersebut tentu bakal menjadi dasar membuat kebijakan terkait kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan. Ia menyampaikan bahwa bisa saja ada pembangunan di konstruksi lama atau ada penyesuaian nantinya.

"Maka kita lihat nanti hasil penilaiannya, tentu bisa kita siapkan kebijakannya, apakah melanjutkan bangunan lama atau dibuat bangunan baru," pungkasnya.