Penulis Jokowi Undercover Gugat Presiden Terkait Ijazah Palsu

Jokowi43.jpg
((YouTube/Setkab Presiden))

RIAUONLINE - Publik tengah dihebohkan dengan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo terkait ijazah palsu. Orang nomor satu di Indonesia itu diduga memalsukan ijazah sekolah.

Sosok di balik gugatan itu adalah penulus buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. Dalam gugatannya, Presiden Jokowi diduga memalsukan ijazah saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 silam.

Bambang menggungat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta pada 3 Oktober 2022. Gugatan tersebut diklasifikan sebagai Perkara Perbuatan Melawan Hukum. Adapun gugatan kepada Presiden Jokowi tersebut didaftarkan dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Tak hanya Jokowi, Bambang juga menggugat tiga lainnya yang kena 'getah' dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi itu.

Mereka adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat II, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Tergugat III, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemenristekdikti (Kemenristek) sebagai Tergugat IV.



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan itu mengenai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat keterangan tidak benar dan/atau memberi dokumen palsu.

Adapun dokumen yang diduga dipalsukan adalah Dokumen ijazah atau bukti kelulusan dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo, seperti dilansir dari Suara.com, Rabu, 5 Oktober 2022.

Dalam petitum perkara itu, Pengadilan Negeri Jakarta diminta menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerahan dokumen ijazah tersebut. Unsur-unsur tindakan ini diharapkan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Dokumen palsu tersebut merupakan dokumen yang dignakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan dirinya sebagai Calon Presiden. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk proses pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan gugatan kepada Presiden Jokowi hanya prank. Dini meminta masyarakat untuk tidak menjahili aparat penegak hukum dengan laporan yang mengada-ngada.

Dini juga meningatkan agar sumber daya di lemabga hukum seharusnya tidak menangani kasus yang bertujuan mencari sensasi. Personel lembaga hukum seperti pengadilan harus mampu memilah gugatan yang substansial atau tidak.