Gubernur Lukas Enembe Disebut Punya Tambang Emas, KPK: Buktikan di Sidang

Lukas-Enembe2.jpg
([Kabarpapua.co])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Gubernur Papua, Lukas Enembe disebut pengacaranya memiliki tambang emas. Namun pernyataan itu disambut dingin Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

KPK menekankan proses penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tak akan berhenti meski tim hukum Lukas mengklaim kliennya memiliki tambang emas di Papua. Pembuktian tersebut nantinya dilakukan ketika sudah masuk ke tahap persidangan.

 

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1,2 3 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas enembe). Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan," tegas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

 

Langkah yang dilakukan KPK saat ini dalam proses penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti perbuatan Lukas Enembe dalam perkara suap dan gratifikasi untuk terangnya pengusutan perkara ini.

 

"Pembuktian hanya ada dimuka persidangan," ungkapnya

 

Dari Pasal 109 ayat 920 KUHAP, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan di antaranya yakni, Tidak ditemukan kecukupan bukti; Peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana; dan Penyidikan dihentikan demi hukum.

 

"Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan,"ucap Nawawi

 

Maka itu, Nawawi meminta kepada Lukas Enembe untuk hadir dan bertemu penyidik KPK untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka. Sekaligus, kata Nawawi, Lukas dapat menyampaikan mengenai kondisi kesehatannya langsung kepada KPK.

 

"Jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri," kata Nawawi

 

Nawawi menegaskan pihaknya tak segan menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak - pihak yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

 

"Kepada pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE (Lukas Enembe) dapat secepatnya terlaksana dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi ataupun menggagalkan proses penyidikan," tegas Nawawi

 



"KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan ps 21 UU 31 Tahun 1999 (pemberantasan Tipikor) yg kita kenal dengan obstruction of justice," imbuhnya

 

Kemarin, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim kliennya memiliki tambang emas di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.

 

"Saya langsung tanya bapak (Lukas Enembe) waktu itu ada (tambang emas). Ya di Tolikara itu, sedang dalam proses dia punya foto semua, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," kata Stefanus di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

 

Stefanus kemudian menirukan ucapan Lukas Enembe sambil berkelakar. Kala itu, Luka Enembe menyebut PT Freeport merupakan miliknya.

 

"Katakan itu Freeport saya punya, kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai gubernur saya punya itu," kata Stefanus seraya menirukan ucapan Lukas Enembe.

 

Dia pun kemudian menantang pimpinan KPK khususnya Alexander Marwata untuk datang ke Tolikara supaya bisa melihat langsung tambang emas milik Lukas Enembe.

 

"Kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita karena Pak Alexander Marwata yang minta, mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara lihat itu tambang," jelasnya.

 

Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

 

Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.

 

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

 

Ia juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.

 

Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

 

"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.

 

Karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.

 

"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," jelas Mahfud.

 

Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengimbau Lukas Enembe beserta penasihat hukumnya bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

 

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.

 

Ia juga meminta agar Lukas Enembe dan Pemerintah Provinsi Papua menenangkan masyarakat di sana dikutip dari suara.com

 

Alex menegaskan pihaknya akan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

 

"Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau nanti Pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati," ujar dia.