RIAUONLINE - BPJS Kesehatan memungkinkan bagi masyarakat untuk memandapatkan layanan klaim subsidi kacamata untuk pemeriksaan mata, dan mengganti kacamata baru.
Pengguna aktif BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3 dapat memanfaatkan layanan klaim kacamata. Kacamata yang diklaim berlaku untuk lensa minus, plus, hingga silinder.
Namun, besaran subsidi kacamata yang diberikan untuk pengguna dari masing-masing kelas berbeda. Berikut daftar lengkap subsidi per kelas, seperti dilansir dari Suara.com, Kamis, 22 September 2022:
1. Peserta kelas I mendapat subsidi Rp 300 ribu
2. Peserta kelas II mendapat subsidi Rp 200 ribu
3. Peserta kelas III mendapat subsidi Rp 150 ribu
Jika biaya kacamata melebihi plafon subsidi per kelas yang sudah ditetapkan, maka peserta dapat membayar kekurangan biayanya secara mandiri.
Kacamata bisa didapatkan secara gratis dengan cara menyesuaikan frame dan bahan lensa agar kacamata dapat dibayar menggunakan plafon subsidi seluruhnya.
Pengguna BPJS Kesehatan yang hendak mendapatkan kacamata gratis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.
2. Datang langsung ke faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
3. Meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan.
5. Selesai pemeriksaan mata, Anda akan diberikan sebuah resep sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.
6. Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata ini wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.
7. Anda dapat meminta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Lalu, bagaimana cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan?
1. Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
2. Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
3. Membawa Kartu BPJS Kesehatan.
4. Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
5. Pilih frame sesuai dengan keinginan Anda
6. Tunggulah hingga kacamata selesai dan bisa Anda pergunakan.
BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal 0,5 diopti dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 diopti. Selain itu, klaim subsidi kacamata ini hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dengan indikasi medis.