Pemuda Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Hacker Bjorka

hacker2.jpg
(Istimewa/ ttnews.com)


RIAUONLINE - Pemuda Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka terkait hacker Bjorka. Polri menetapkan Agung sebagait tersangka karena dinilai membantu Bjorka dalam menjalankan aksinya.

"Mengamankan tersangka inisial MAH. Adapun peran tersangka bagian dari kelompok bjorka yang berperan penyedia channel telegram bjorkanism," kata jubir Div Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, mengutip Kumparan, Jumat, 15 September 2022.

Ade menjelaskan, Agung menyediakan channel Telegram untuk memfasilitasi hacker Bjorka dalam menyebarkan informasi ke publik.

 

 



"Channel itu digunakan untuk upload informasi, tersangka melakukan posting 3 kali pada 8 September, 9 September, dan 10 September," jelas Ade.

Timsus menyita barang bukti berupa SIM Card, 2 ponsel, dan satu KTP dalam penangkapan tersebut.

 

 

"Adapun motifnya tersangka membantu Bjorka agar dapat jadi terkenal dan mendapat uang," ujar dia.

Ade belum menjelaskan apakah Agung ditahan. "Sekarang tersangka sedang diproses," ucap dia.