(istimewa)
Selasa, 13 September 2022 17:15 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pamer tidur dengan tumpukan uang, eks kades Desa Lukit ditangkap karena korupsi. Eks Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau, Edi Gunawan (48) akhirnya ditahan Polres Kabupaten Kepulauan Meranti.Edi sempat viral di media sosial. Ia menggunggah sebuah foto Facebook pada 4 Agustus 2015.
Dalam foto itu, terlihat Edi tidur dikelilingi tumpukan uang. Diduga uang tersebut adalah alokasi dana desa (ADD) terdiri dari pecahan uang senilai Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Ada puluhan ikat uang mengelilinginya saat tidur. Uang itu tersusun rapi di atas kasur di sebuah kamar hotel. Edi kemudian menghapus foto tersebut pada hari itu juga setelah banyak yang mengkritiknya.
Saat diwawancarai, Edi mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan dengan sadar. Adapun uang yang dikorupsinya itu diakuinya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Benar saya yang tidur dikelilingi uang itu, itu saya lakukan antara sadar dan tidak. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Edi.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahap I Desa Lukit senilai Rp 1,1 miliar lebih pada tahun 2015.
Mantan Kades Lukit periode 2011-2017 itu ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (9/9/2022) lalu.
Baca Juga
Kronologinya pada tahun 2015 lalu, Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp 1.100.336,700. Namun, dalam pelaksanaannya seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Dalam pengelolaannya, Edi hanya memberikan uang kepada bendahara desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya ia simpan dan malah dibelanjakan sendiri.
Setiap anggaran yang dibelanjakan mantan Kades tersebut tidak ada dibayarkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, ataupun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan.
Berdasarkan laporan hasil audit tertanggal 5 Agustus 2022 terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes itu. Kerugian negara sebesar Rp 341 juta lebih.
Rinciannya, mulai dari pertanggungjawabaan realisasi belanja yang tidak dilaksanakan senilai Rp 188 juta lebih, kelebihan bayar pada belanja senilai Rp 121 juta lebih, pemahalan harga belanja senilai Rp 3 juta lebih. Kemudian, terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor senilai Rp 28.281,765.
Adapun barang bukti dari tindak pidana korupsi itu berupa satu rangkap salinan SK Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 Tahun 2011 tentang pengangkatan Kepala Desa Lukit tertanggal 19 September 2011, satu rangkap salinan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan pendapatan desa tahap I sebesar 60 persen tahun anggaran 2015, dan satu lembar rekening koran giro atas nama Desa Lukit periode tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Atas kasus ini, Edi ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan negara dan daerah.
Terhadapnya, ditetapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nlNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata AKBP Andi Yul Lapawasean dalam konferensi pers di Mapolres Meranti, Selasa (13/9/2022).
Lebih lanjut, Andi mengimbau seluruh kepala desa untuk cermat dan bijaksana dalam mengelola anggaran desa masing-masing dikutip dari Batamnews.co.id jejaring Riauonline.co.id
"Mari sama-sama mengelola anggaran desa sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kegiatan maupun anggarannya, agar kejadian serupa tidak terjadi pula terhadap yang lainnya," pungkasnya