RIAU ONLINE - Aturan larangan pamer kekayaan bagi anggota Polri resmi dikeluarkan melalui surat edaran pada 2019 lalu. Anggota Polri dilarang memamerkan hartanya di lingkungan maupun di media sosial.
Aturan larangan itu ditulis dalam surat telegram yang diterima dari Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat oleh Irjen Listyo Sigit Prabowo, yang bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM per 15 November 2019.
Melalui aturan itu, Irjen Listyo menegaskan agar seluruh anggota Polri dapat menahan diri untuk memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial. Aturan ini pun berlakukan bagi anggota keluarga Polri.
Aturan itu lantas disambut baik oleh Indonesia Police Watch (IPW). Tapi, UMP dengan gaji yang diperoleh anggota Polri, mereka seharusnya tidak bisa menerapkan gaya hidup mewah. Terlebih lagi, masih ada anggota Polri yang menerima gaji kurang dari UMP di Bekasi.
Kendati begitu, faktanya banyak anggota polisi yang hidup mewah dengan berpakaian, sepatu, kendaraan, hingga jam tangan mewah.
Menurut IPW, sejumlah anggota Polri, khususnya istri jenderal masih banyak yang pamer kekayaan.
Berikut beberapa poin larangan pamer kekayaan anggota Polri sebagaimana tertulis dalam surat telegram Kadiv Propam Polri, seperti dikuti dari Suara.com, Senin, 5 September 2022.
1. Tidak mememperlihatkan, menggunakan, memamerkan barang-barang yang mewah baik dalam di lingkungan di kedinasan maupun di lingkungan publik.
2. Selalu menjaga diri, menerapkan pola hidup sederhana dan tidak hedon di area institusi Polri maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto maupun video di medsos yang memperlihatkan gaya hidup hedonis agar tak menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan dengan norma hukum, kepatutan, serta kepantasan, dengan kondisi yang ada di lingkungan tempat tinggal.
5. Mengenakan atribut Polri sesuai dengan pembagian yang bertujuan untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira bisa memperlihatkan contoh perilaku serta sikap yang baik dengan tidak menunjukan gaya hidup hedonis, terutama bagi Bhayangkari maupun keluarga besar Polri. 7. Memberikan sanksi tegas jika ada anggota Polri yang langgar aturan tersebut.