RIAU ONLINE - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, masih dalam pengusutan Polri. Para perwira dan anggota Polri lain yang diduga terlibat kasus ini juga tidak lepas dari pemeriksaan Itsus bentukan Kapolri.
Sebanyak 31 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua. Puluhan perwira itu diperiksa Itsus. Ada yang ditempatkan di Mako Brimob, ada yang di Provost Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, para perwira ini diduga menghalangi penyidikan hingga menghilangkan barang bukti dalam kasus ini. Tapi, sejauh apa peran mereka dalam membantu skenario Irjen Sambo pada penembakan Brigadir Yosua, semua masih didalami.
"Tim Propam, Tim Irsus yang di Propam saat ini sedang mendalami apakah mereka sadar atau atas perintah," kata Sigit, mengutip Kumparan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Berikut daftar 24 anggota Polri yang diduga melanggar terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri
Dari jumlah tersebut, Itsus Polri terus mengerucut. Ada 16 orang yang melanggar etik. Mereka sudah ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani proses selanjutnya.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (13/8).
"6 orang di Mako dan 10 orang di Provost," ujar Dedi.
Dari 16 orang itu, ada 4 pamen Polda Metro Jaya yang juga diduga melanggar etik.
1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim
Lantas, bagaimana nasib mereka kini? Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan para polisi yang diduga melanggar etik tersebut masih diperiksa Itsus.
Apakah akan berlanjut ke proses pidana oleh timsus? Agus belum mau menerangkan detail.
"Saya rasa nanti (soal pidana) pertimbangan timsus," kata Agus kepada kumparan, Sabtu (13/8).
"Dari berat ringannya yang mereka lakukan sebagai bahan pertimbangan (pemberian pidana)," ujar Agus.
Langkah menghalangi penyidikan bisa masuk dalam obstruction of justice.
Hal ini diatur dalam Pasal 221 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan. Berikut detailnya:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.