RIAU ONLINE - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak Indonesia Police Watch (IPW) untuk segera menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Hal ini disampaikan IPW meningat Kapolri akan mengungkap tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa, 9 Agustus 2022, sore ini.
"IPW mendorong Polri segera menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengutip Suara.com.
Alasan Kapolri turun langsung memimpin rilis kasus sore nanti, diyakini Sugeng, karena tersangka baru yang akan diumumkan tidak mungkin berpangkat rendah.
Menurutnya, tersangka baru yang akan diumukan Kapolri dalam kasus Brigadir J merupakan orang penting di internal Polri.
"Menurut saya, ini yang akan ditetapkan adalah orang yang penting. Gak mungkin anggotanya yang pangkatnya bawah," kata Sugeng.
Terkait hal itu, Sugeng pun meyakini Kapolri yang mengumumkan langsung penetapakan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J.
"Kapolri masak mau menetapkan sekelas Brigadir, pak Kapolri pasti bakal menetapkan Ferdy Sambo,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan penetapan tersangka baru kasus kematian Brigadir J, sore nanti.
"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, hari ini.
Publik pun masih bertanya-tanya siapa yang pihak lagi yang akan ditetapkan dalam kasus kematian Brigadir J.
Sejauh ini, baru dua orang yang berstatus tersangka terkait tragedi berdarah di kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada 7 Juli 2022 lalu. Kedua orang itu tak lain adalah ajudan Ferdy Sambo yakni, Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Buntut dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga turut ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Penahanan itu dilakukan lantaran Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus tersebut.