Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bharada-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu-atau-Bharada-E.jpg
([Suara.com/Alfian Winsnto])


RIAU ONLINE - Andreas Nahot Silitonga cs menyatakan mengundurkan diri membela Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J. Pengunduruan diri tim pengacara Bharada E disampaikan setelah mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas, seperti dilansir dari Suara.com, Minggu, 7 Agustus 2022.

Keputusan Andreas untuk mundur memberikan pembelaan bagi Bharada E tentu menimbulkan tanda tanya besar.



Sayangnya, Andreas menolak memberikan alasan rinci kepada publik kenapa ia sebagai pengacara Bharada E mengundurkan diri.

"Kami tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pemilik nama asli Richard Eliezer tersebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaram hukuman maksimal 15 tahun penjara.