RIAU ONLINE - Kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami, Mukomuko, Bengkulu diduga diperjualbelikan. Perkara ini tengah menjadi sorotan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko.
KPHP sudah melayangkan surat teguran kepada sejumlah orang yang diduga pelaku jual beli kawasan hutan tersebut.
"Seksi pengaman hutan yang turun ke kawasan hutan untuk menyampaikan surat teguran kedua dugaan jual beli HP Air Rami," kata Kepala KPHP Mukomuko, Aprin Sihaloho, dikutip dari Suara.com, Minggu, 31 Juli 2022.
Dugaan jual beli HP Air Rami itu sudah dilaporkan KPHP Mukomuko kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu.
Aprin menjelaskan, Dinas Kehutan dan Lingkungan Hidup Bengkulu memanggil orang-orang yang melakukan dugaan jual beli HP Air Rami di daerah tersebut.
"Dinas memanggil orang-orang menjual terlebih dahulu setelah itu pembelinya sebagai saksi dalam kasus ini," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi kuitansi orang yang menjual dan membeli HP Air Rami, apakah status mereka sebagai saksi ditingkatkan itu kewenangan dinas.
Kendati telah mengantoni kuitan sebagai bukti jual beli hutan, Aprin menyebut, mereka tak mengakui, melainkan hanya tebang tebas yang dibayar pihak lain.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi kuitansi orang yang menjual dan membeli HP Air Rami, apakah status mereka sebagai saksi ditingkatkan itu kewenangan dinas.