RIAU ONLINE, MEDAN- Pria berinisial FH (31) ditangkap polisi diduga gara-gara melakukan pengancaman.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba Jumat (29/7/2022) mengatakan, penangkapan FH merupakan tindaklanjut dari laporan korban LP (63) warga Jalan Selamat Ujung, Medan.
Dalam laporannya, saat itu korban sedang berada di dalam rumah dan istrinya duduk-duduk di teras. Tiba-tiba FH mendatangi istri korban dan mengatakan jangan menyesal jika dirinya akan membakar rumahnya.
"Mendengar ancaman itu, istri korban bertanya kepada pelaku kenapa dia hendak membakar rumahnya," ujarnya.
Mendengar keributan di luar rumah, kata Philip, LP berjalan menuju teras dan bertanya mengapa FH melakukan pengancaman. Merasa tak senang, FH pulang ke rumahnya untuk mengambil sesuatu.
"Tak berapa lama, FH kembali lagi ke rumah korban sembari menenteng senjata tajam," ujar Philip.
Saat bertemu dengan korban, FH langsung mengayun-ayunkan senjata tajam ke arah korban sembari menantang korban. Saat itu antara pelaku dan korban terlibat cekcok mulut.
Melihat warga mulai ramai di lokasi, pelaku meninggalkan lokasi. Sedangkan korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. Pihaknya yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan menangkap FH tak jauh dari rumahnya.
"Petugas menyita barang bukti senjata tajam jenis celurit berukuran 20 centimeter," ujarnya dikutip dari suara.com
FH dipersangkakan dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.