RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengincar Surya Darmadi yang merupakan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014.
Bersama sejumlah nama lainnya, seperti Mardani Maming, Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak hingga Izil Azhar, Surya Darmadi masuk dalam DPO KPK dan menyandang status buron sejak 2019 silam.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Surya diduga memberi suap kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Jaksa Agung, Burhanuddin, pada 27 Juni 2022, mengungkap kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Duta Palma di Riau telah naik status ke tahap penyidikan.
Lahan seluas 37.095 hektare diduga diserobot PT Duta Palma Group tanpa izin. Negara mengalami kerugian hinggaRp 600 miliar dalam kasus suap alih fungsi hutan Riau ini.
Hingga kini, KPK belum juga berhasil menangkap Surya Darmadi. Sejumlah upaya juga sudah dilakukan Kejagung untuk menjerat Surya. Panggilan pemeriksaan yang tiga kali dilayangkan Kejagung tak pernah direspon Surya Darmadi.
Kejagung lantas berencana untuk menjemput paksa tersangka dan DPO KPK itu. Kabarnya, Surya Darmadi kini tinggal di Singapura dan sudah berpindah warga negara.
Bahkan, Surya Darmadi tercatat sebagai orang paling kaya ke 28 versi majalah Forbes pada tahun 2018. Total kekayaan Surya Darmadi mencapai 1,45 miliar dolar AS atau setara Rp 20,73 triliun.
Surya memiliki kekayaan fantastis dari perusahaannya Damex Agro Group atau PT Duta Palma, yang merupakan korporasi terbesar di Indonesia untuk sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.
Di Riau, area perkebunan milik Surya itu tersebar dari Benai, Cerenti, Bangkinang, Saberida, Kota Tengah, Baserh hingga Pelalawan, seperti dilansir dari Suara.com, Rabu, 27 Juli 2022.
Tak hanya Surya Darmadi, KPK juga menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan suap ini yaitu Suheri Terta (SRT), Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014. Dan, PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi.
Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sedangkan Suheri adalah Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta, daIam mengurus perizinan lahan perkebunan.
Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.