RIAU ONLINE, DENPASAR-Tamat sudah sepak terjang I Gede Eka Jaya Putra spesialis maling ponsel di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah.
Pria berstatus residivis ini ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar di rumah kosnya di Jalan Gelogor Carik, Gang Pisang nomor 17A Pemogan Denpasar Selatan pada 19 July 2022 sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa tersangka I Gede Eka Jaya Putra adalah seorang residivis maling.
Yang bersangkutan pernah ditangkap dan divonis 1,2 tahun penjara dalam kasus pencurian di Vila Svarna di Jalan Nakula Kuta pada tahun 2017 silam.
Pria yang berasal dari Br. Dinas Tunas Sari Desa Tianyar Kubu Karangasem ini ditangkap atas laporan korbannya, Muhamad Iqbal Qorib yang mengaku kehilangan 2 ponsel saat menjaga anaknya yang sakit.
Kasus tersebut terjadi di ruang Angsoka 3 RSUP Sanglah Denpasar, pada Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WITA.
"Korban tidur disamping anaknya yang sakit dan seketika ponsel miliknya hilang saat dicharger," ungkap Kombes Bambang, Jumat 22 Juli 2022.
Setelah diselidiki Tim Resmob Polresta Denpasar mengungkap fakta pelaku adalah I Gede Eka Jaya Putra. Karyawan hotel ini ditangkap di rumah kosnya di Jalan Gelogòr Carik Gang Pisang nomor 17A Pemogan Denpasar Selatan, pada 19 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WITA dini hari.
Setelah diinterogasi tersangka mengaku sudah berkali kali mencuri ponsel pengunjung rumah sakit dan mengambil ponsel saat lengah.
Terhitung sejak Bulan Maret hingga Juni 2022. Barang bukti hasil kejahatan dijual melalui aplikasi marketplace dengan harga bervariasi.
"Tersangka masuk menggunakan modus mengambil ponsel saat pengunjung tertidur di sal," beber perwira melati tiga di pundak ini dikutip dari suara.com