RIAU ONLINE, NGAMPRAH-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan berpeluang besar menjadi Bupati Bandung Barat hingga masa jabatannya berakhir pada September 2023.
Peluang itu muncul seiring keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna. Ia divonis 5 tahun penjara, yang diperberat dengan pencabutan hak politiknya.
"Cukup besar dan bisa (jadi Bupati definitif)," ucap Pengamat Politik dan Pemerintahan Unjani Cimahi, Arkan Sidha saat dihubungi Suara.com pada Senin (18/7/2022).
Bupati dan wakil bupati Bandung Barat
Namun untuk menjadi Bupati Bandung Barat definif, tentunya harus melalui berbagai tahapan. Di antaranya sidang paripurna pemberhentian Aa Umbara Sutisna sebagai bupati oleh DPRD Bandung Barat, yang tentunya harus mengacu terhadap surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah itu DPRD langsung mengusulkan Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat kepada Kemendagri. Jika nantinya disetujui, pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat.
"Dengan begitu hengki akan leluasa mengembalikan citra Pemkab Bandung Barat dan melanjutkan program KBB," kata Arlan.
Ia menilai keputusan MA untuk memperberat hukuman terhadap Aa Umbara imbas kasus korupsi pengadaan Bansos COVID-19 sudah tepat. Pencabutan hak politik terhadap Aa Umbara oleh MA membuktikan bahwa hukum di Indonesia untuk urusan korupsi tidak lagi bisa diragukan.
"Kalau menurut saya sudah tepat sebagi efek jera kepada kepala daerah yang berani bermain dengan kekuasaaan," ujar Arlan.
Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sudiro mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu salinan putusan dari MA serta menunggu surat pemberhentian dari Kemendagri.
"Mungkin nanti dari Kemendagri. Karena kan semuanya dari kemendagri keputusan ini. Kemarin baru diberhentikan sementara, setelah inkrah baru ada pemberhentian permanen," pungkas Asep.