Diterapkan Mulai Juni, Pelat Nomor Putih Dukung Sistem E-Tilang

Pelat-Nomor-Putih2.jpg
(Shutterstock)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kebijakan penggantian pelat nomor putih pada setiap kendaraan bermotor akan diberlakukan mulai Juni 2022 mendatang.

Ditregident Korlantas Polri Brigjen, Yusri Yunus menjelaskan alasan penerapan pelat nomor putih pada kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor, karena dapat mendukung sistem tilang elektronik (E-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera dan parkir elektronik.

"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan," ujar Yusri Yunus dikutip RIAUONLINE.CO.ID dari laman NTMC Polri, Jumat, 20 Mei 2022.

Selain itu, pelat nomor putih juga dilengkapi Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan mudah disorot oleh ELTE tanpa ada kesalahan.

Yusri Yunus, menjelaskan, pelat nomor akan menggunakan chip yang bernama Radio Frequency Identification (RFID) yang akan dapat memuat data kendaraan pribadi, data bukti pelanggaran, pembayaran e-Tol maupun parkir elektronik.


 

 

Menariknya, penggantian pelat nomor hitam ke putih bisa dilakukan tanpa dikenakan biaya tambahan alias gratis. Caranya, hanya dengan membayar pajak lima tahunan seperti biasaya.

Namun pemilik kendaraan dengan pelat nomor hitam tidak perlu melakukan penggantian ke pelat nomor putih sebelum masa berlakunya habis pada tahun ini. Sebab, penggantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

Kendati pelat nomor putih sudah diterapkan di seluruh Indonesia, kata Taslim Chairuddin, bukan sebuah pelanggaran bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor hitam.