RIAU ONLINE - Insiden polisi menembak polisi kembali terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Tepatnya di kediaman ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri.
Brigadir J dan Bharada E terlibat dalam kasus ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan detil peristiwa yang menyebabkan satu orang meningga dunia.
Berawal dari Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat masuk ke kediaman Ferdy. Bharada E yang menjaga rumah itu terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
Ramadhan menjelaskan, Yosua tanpa alasan yang jelas mengacungkan senjata dan melakukan penembakan.
Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Menurut Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Lantas, ia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.
Bharada E saat itu mendapati Brigadir J panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, kata Ramadhan, Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
“Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” jelas Ramadhan, mengutip Suara.com, Selasa, 12 Juli 2022.
Saat kejadian itu, Ferdy Sambo, sebut Ramadhan, sedang tidak berada di rumah. Peristiwa itu diketahui Ferdy Sambo setelah istrinya menelepon.
Tiga hari usai peristiwa tersebut, Ramadhan mengungkap kronologi penembakan antar polisi tersebut. Diduga, terjadi pelecehan terhadap istri Kadiv Propam.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan, Senin, 11 Juli 2022 malam.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, Bharada E melakukan lima kali tembakan, sedangkan Brigadir J melepaskan 7 kali tembakan.
Sementara, terdapat tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Dari luma tembakan, disebutkan Ramadhan, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan sayatan berasal dari serpihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.
Sementara itu, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E. Menurut keterangan polisi, hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.
“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” kata Ramadhan.
Terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E dan Brijadi J, Ramadhan mengatakan hal tersebut diperbolehkan, mengingat keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.
Divisi Propam Polri masih mendalami kasus polisi tembak polisi ini. Sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, sesuai tempat kejadian perkara di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara itu jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jambi untuk dimakamkan.
Status Bharada E, Ramadhan menyebut, belum ditetapkan. Karena penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.
“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tau, karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” ujar Ramadhan.