Tempat Penampungan PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Batam Digerebek, 42 Korban Selamat

Ilustrasi-Imigran-Ilegal.jpg
(JabarNews)


RIAU ONLINE, BATAM - Sebuah tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegel digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) POlda Kepulauan Riau (Kepri), Kamis, 30 Juni 2022 lalu. Penampungan PMI ilegal itu berada di wilayah Jodoh Center Point, Batu Ampar, Batam, Kepri.

42 orang yang menjadi korban berhasil diselamatkan. Di antaranya adalah 24 orang pria, sedangkan 18 orang lainnya adalah wanita.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, pihaknya langsung mendatangi lokasi berdasarkan informasi masyarakat.

"Kita grebek pada siang hari tanggal 30 Juni 2022," ujar Jefri, seperti dilansir dari Batamnews, jaringan RIAUONLINE, Minggu, 3 Juli 2022.

Jefri menjelaskan, para korban hendak diberangkatkan ke Malaysia secara Non Procedural dan tanpa dilengkapi dokumen sebagai syarat menjadi calon PMI.



Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 40 orang di antaranya berasal dari kota atau daerah yang kerap sekali diungkap pada pengungkapan sebelumnya.

"Mereka berasal dari daerah Jawa, Lampung, Lombok dan Madura," sebut Jefri.

Dalam penggerebekan tersebut, turut pula diamankan seorang pria berinisial M alias Y yang merupakan pengurus keberangkatan para PMI itu. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor, handphone, boarding pass tiket pesawat, uang tunai senilai Rp 2 juta serta yang Ringgit Malaysia senilai RM 325.

Modus yang dilakukan pelaku, ia meminta sejumlah uang untuk proses pemberangkatan mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta. Jumlah itu diminta tergantung pada daerah asal mereka.

Atas perbuatannya ia diterapkan Pasal 81 Jo Pas 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI diluar Negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 15 miliar.