RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ahmad Sahroni membantah tudingan Adam Deni soal gelontoran Rp 30 miliar untuk memengaruhi vonis hakim. Adam Deni menduga ada kejanggalan dalam vonis kasus ITE yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan polemik berita yang disampaikan oleh Adam Deni terhadap saya tentang membungkam dengan nilai duit Rp 30 M terhadap para pihak, itu saya bantah," kata Ahmad Sahroni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Lebih lanjut Ahmad Sahroni mengatakan tuduhan Adam Deni sangat tak berdasar. Dia menegaskan kehadirannya ke pengadilan waktu itu hanya untuk kepentingan bersaksi, bukan yang lain.
"Dia punya asumsi soal posisi saya. Waktu saya datang ke pengadilan sebagai saksi, saya sudah sampaikan, saya datang tidak sebagai pejabat negara tapi orang biasa yang melaporkan seseorang karena ada tindak pidana di situ," kata Ahmad Sahroni.
"Jadi kalau saya sebagai pejabat negara, dia berasumsi bahwa saya melakukan hal tersebut dan tercetus lah nilai Rp30 M," ujarnya lagi.
Ahmad Sahroni juga telah melaporkan Adam Deni ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Silakan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya. Itu (tudingan Adam Deni) saya bantah dan saya laporkan kemarin," kata Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, Adam Deni divonis 4 tahun penjara atas kasus ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni. Tak terima dengan vonis tersebut, Adam mengoceh usai sidang putusan.
Dia menyebut Ahmad Sahroni membungkam orang-orang dengan puluhan miliar sebagai upah memenjarakannya dikutip dari suara.com
"Eee, saya mikirnya gini lho, harga untuk Adam Deni ditahan itu sangat mahal, bisa lebih dari Rp 30 miliar," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
"Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?" ujarnya lagi.