Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Sita Perusahaan Perkebunan Sawit di Inhil

Kejaksaan-Agung.jpg
(metrosidik.co.id)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita kantor perusahaan perkebunan sawit PT Seberida Subur di Desa Siambul, Kecamatan. l Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu, 22 Juni 2022. Diduga, terkait dengan tindakan pidana korupsi.

Penyitaan yang dilakukan Kejagung terkait dengan dugaan korupsi dari kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group (DPG).

Hal ini diketahui usai dikeluarkannya surat penyitaan dari Kejagung RI yang tertuang dalam surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-25/F 2/Fd 2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Selanjutnya, surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print 110/F 2/Fd 2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-317/F 2/Fd 2/06/2022 Tanggal 08 Juni 2022, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.

 


 

Setelah penyitaan aset, selanjutnya tim Kejagung dikabarkan menitipkan aset milik PT DPG kepada pihak PTPN V. Adapun penyitaan itu berupa lahan seluas 37.095 hektare dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS).

Sayangnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hukum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto enggan memberikan keterangan saat Riau Online meminta konfirmasi terkait surat penyitaan tersebut.

Padahal dari pesan yang dikirim Riau Online.co.id sudah tersampaikan dan dibaca oleh Bambang Heri Purwanto, Rabu, 22 Juni 2022. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Humas yang baru beberapa bulan menjabat di Kejati Riau itu