RIAU ONLINE, JAKARTA-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 pada 1 Juli 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/6/2022).
Bukan cuma gaji ke-13 ASN dan pensiunan, Sri Mulyani mengatakan para ASN juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin dengan maksimal 50 persen.
"Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan pengabdian aparatur negara dan pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat yang tetap dijalankan apapun risikonya," kata Sri Mulyani.
Soal ketersedian anggaran, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sebesar Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat, TNI dan Polri. Sementara itu untuk ASN daerah, angaran yang disediakan Rp 15 triliun.
Anggaran diambilkan dari APBD. Sementara untuk pensiunan, anggaran yang disediakan Rp 9 triliun.
Bendahara negara ini memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Dalam PMK Nomor 5 disebutkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 2022.
Sri Mulyani berharap pemberian gaji ke-13 ini bisa membantu mendorong daya beli masyarakat, khususnya para abdi negara jelang tahun ajaran baru dikutip dari suara.com
"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli Masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orang tua," katanya.