RIAU ONLINE, PAPUA-Gubernur Papua Lukas Enembe dianggap telah menyakiti rakyat Papua karena mendukung pemekaran wilayah di Papua, bahkan menjadi tujuh provinsi.
Pernyataan itu diungkap mantan tahanan politik Papua, Ambrosius Mulait. Ambrosisus mengatakan, Gubernur Enembe seharusnya paham betul perjuangan orang Papua untuk menyuarakan pendapatannya termasuk menolak pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru yang saat ini tengah digarap pemerintah pusat.
"Nafsu kekuasaan Lukas Enembe telah terbukti di akhir masa jabatannya, dimana menunjukan perlakuan yang disembunyikan selama ini dengan mendukung pemekaran tujuh daerah otonomi baru," kata Ambrosius, Senin (20/6/2022).
Dia menuding ada kepentingan pribadi yang tersembunyi di balik dukungan Enembe untuk pemekaran wilayah sesuai dengan jumlah wilayah adat di Papua itu.
"Lukas Enembe tidak sadar bahwa di Papua itu kepemilikan tanah, sub-suku atau klan, bukan persorangan, tetapi Lukas Enembe abaikan aspirasi ribuan orang rakyat Papua yang turun ke jalan menolak kebijakan pendudukan Indonesia melalui Otsus dan DOB di Papua," tegasnya.
Eks Tahanan politik Papua, Ambrosius Mulait. (Suara.com/Bagaskara)
Dengan pernyataan Lukas Enembe yang mendukung DOB hingga 7 provinsi itu menurutnya sudah membuktikan bahwa politisi asli Papua itu tidak berbeda dengan pemerintah pusat yang dinilai hanya ingin mengeruk sumber daya alam Papua.
"Apa yang mau dibanggakan kebijakan Lukas, Tito karnavian, Jokowi atas Papua? kebijakan mereka penuh dengan tipu daya, untuk merebut kekayaan orang Papua dengan dalil kesejateraan dan kepentingan negara," tutur Ambrosius.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Jayapura, Rabu (15/6/2022) mengungkapkan bahwa ia pernah mengusulkan pemekaran provinsi di Papua seharusnya menjadi tujuh provinsi, bukan hanya lima provinsi seperti yang diamanatkan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Sehingga soal DOB, harus bentuk tujuh provinsi. Tidak ada tiga atau dua provinsi, harus tujuh,” kata Enembe.
Menurutnya, usulan pemekaran Papua menjadi tujuh provinsi sesuai jumlah wilayah adat sebenarnya sudah disampaikan pada 2012 lalu, namun tidak direstui pemerintah pusat.
Pemerintah dan DPR RI telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut dikutip dari suara.com