RIAU ONLINE - Pilu, demikian yang dirasakan Suwarti (61), seorang pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen, Jawa Tegah.
Ketika seharusnya ia menikmati hari tuanya setelah 35 tahun mengabdi di dunia pendidikan, Suwarti justru menerima balasan pilu usai diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi. Tak tanggung-tanggung, Suwarti harus mengembalikan sebesar Rp160 juta.
Di kediamannya, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suwarti berkisah pahitnya masa pensiun yang ia alami. Suwarti menyebut, dirinya tak diakui sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya tidak diakui sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS-red)," ungkapnya lirih, seperti dilansir dari Suara.com, Kamis, 9 Juni 2022.
Mantan guru agama di SDN Jetis, Sambirejo itu mengaku tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai PNS, saat memasuki masa pensiun pada 2021 lalu.
"Awalnya saya kan menanyakan ke dinas. Terus ya bilang tidak ada SK pensiun. Saya sempat bingung maksudnya bagaimana, karena soalnya surat ketentuan saya juga sudah jelas," tuturnya.
Bahkan, ketika Suwarti berjuang mengurus surat pensiun, dirinya semakin terkejut lantaran diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi dengan total Rp160 juta.
"Saya syok. Dari dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjelaskan saya diminta mengembalikan uang gaji sebesar itu totalnya," kata Suwarti.
Suwarti menjelaskan, dirinya mulai mengabdi sebagai guru agama selama 35 tahun empat bulan, yaitu mulai dari Wiyata Bhakti (WB) di tahun 1986.
Namun, baru pada 2014 silam dirinya diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Setelah dua tahun, Suwarti diangkat menjadi PNS dengan penempatan di SDN Jetis, Sambirejo, sampai pensiun di usia 60 tahun, 2021 lalu.
"Katanya pensiun saya usia 58 tahun. Padahal saya bekerja sudah sampai usia 60 tahun. Jadi selisih dua itu yang diminta mengembalikan (gaji) ke dinas," tegasnya.
Masalah muncuk ketika Suwarti tidak diakui sebagai guru, melainkan hanya sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pensiun 58 Tahun.
Atas kondisi ini, Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai PNS belum memenuhi persyaratan.
"Saya terus matur kepada bapak anggota DPRD Sragen, untuk saya mohon perlindungannya, mohon solusinya untuk tidak mengembalikan uang gaji itu," urainya.
Suwarti berharap SK pensiun dirinya keluar, serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya.
"Ya saya pengin surat itu segera dikembalikan, masak saya disuruj mengembalikan gaji selama itu," pungkasnya.