RIAU ONLINE - Buronan Jepang ditangkap kepolisian Indonesia di daerah Kalirejo, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Selasa, 7 Juni 2022 pukul 22.30 WIB. Ironisnya, para tersangka merupakan satu keluarga.
Buronan bernama Mitsuhiro Taniguchi (47) adalah buronan dalam kasus penipuan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang. Ia diketahui, menilap dana bantuan pemerintah Jepang hingga Rp 100 miliar lebih.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, buronan negara Jepang itu ditangkap oleh pihak Imigrasi dan Polsek Kalirejo.
"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah," kata Dedi, melansir Suara.com, Rabu, 8 Juni 2022.
Polri bersama pihak Imigrasi melakukan upaya pencarian Mitsuhiro Taniguchi setelah mendapat informasi dari kepolisian Jepang, bahwa buronan itu ada di Indonesia.
Keberadaan Mitsuhiro Taniguchi terdeteksi di Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung setelah pihak Jepang mencabut paspor Mitsuhiro Taniguchi, kemudian diamankan pihak Imigrasi.
Selanjutnya, kata Dedi, buronan polisi Tokyo itu diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Dalam perkara penipuan bansos senilai 950 juta yen atau sekitar Rp 105,8 miliar ini, pihak kepolisian Jepang telah menangkap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi (45) serta dua putranya, Daiki (22) dan putra lainya yang berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.