RIAU ONLINE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Diduga kedua hakim itu terlibat penyalahgunaan narkoba.
Keduanya adalah YR (39) dan DA (39). Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung menegaskan, dua hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 20.634 gram.
Selain itu, RASS (30) sebagai panitera juga terlibat sebagai kurir sudah dijadikan tersangka pula dan satu lagi asisten rumah tangga yang masih dalam pemeriksaan.
"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," kata Hendri Marpaung, melansir Suara.com, Kamis, 26 Mei 2022.
BNNP Banten sangat serius dalam menyelesaikan kasus perkara yang melibatkan hakim dan panitera sebagai tersangka itu hingga ke meja hijau. Mengingat narkoba adalah musuh negera dan bisa menghancurkan generasi bangsa.
Hingga kini, kata Hendri, BNNP Banten masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret dua hakim dan panitera PN Rangkasbitung.
Setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Bahkan, Asisten rumah tangga DA positif narkoba jenis sabu dan sementara dalam pemeriksaan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi). Bersama Bea Cukai Kanwil Banten, Tim BNNP lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Senin, 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB, dipimpin Kepala BNNP Hendri Marpaung, RASS berhasil ditangkap di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS dikembangkan ke kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR. Ruangan YR digeledah petugas BNNP dan turut mengamankan DA, teman kerja YR yang ikut menggunakan narkoba bersama YR.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti satu buah alat hisap satu atau bong di laci meja kerja YR dan dua buah alat hisap satu serta dua pipet dan dua buah korek gas dari tas DA.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS, di mana isi kiriman paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.
"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu, " kata Hendri.
Kini, BNNP Banten telah mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 20,634 gram, resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 ABS beserta STNK, tiga lembar KTP, tiga buah alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pilet dan satu buah kacamata.
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.