RIAU ONLINE - Lin Che Wei ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka minyak goreng baru pada kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Diduga, Lin Che Wei bersekongkol Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. yang merupakan menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi CPO yang menggegerkan masyarakat tersebut.
Lantas, siapa sebenarnya Lin Che Wei?
Menurut Ensiklopedia Universitas Stekom Pusat, seperti yang dilansir dari Suara.com, Lin Che Wei adalah seorang ekonom terkemuka Indonesia. Ia memulai karirnya sebagai analisis keuangan seperti WI Carr, Deutsche Bank Group dan Societe Generale.
Pria berusaia 53 tahun yag lahir di Bandung pada 1 Desember 1968 itu, mulai dikenal dalam membongkar skandal Bank Lippo yang membuatnya berurusan dengan pengadilan dan dituntut sebesar Rp 103 miliar oleh Lippo Group. Tapi kemudian, Lin Che Wei mendapat penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 2003.
Lin Che Wei juga merupakan penerima penghargaan Indonesia Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award tahun 2002 dan 2004.
Setahun kemudian, tepatnya 2005 hingga 2007, Lin Che Wei dipercaya untuk menjabat posisi Presiden Direktur Danareksa. Di tahun 2007 dan 2008, Ia menjabat CEO dari Putera Sampoerna Foundation, sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan didirikan oleh Poetra Sampoerna.
Selain itu, Lin Che Wei juga mendirikan perusahaan riset yagn berfokus pada Analisis Kebijakan dan Analisis Industri Independent Research Advisory Indonesia.
Tak hanya di perusahaan swasta, Lin Che Wei juga berperan di pemerintahan dengan menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Negara BUMN, Sugiharto dan Staf Khusus Menko Perekonomian Abirizal Bakrie.
Lin Che Wei juga pernah menjadi Policya Advisor dari Menko Perekonomian, Syofian Djalil pada 2014 dan menjadi Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN dan policy advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution. Posisi sebagai penasihat menteri tersebut masih berlangsung hingga sekarang.
Relawan Jokowi
Pada kontestasi Pilpres 2014 silam, Lin Che Wei turut menyatakan dukungannya untuk Joko Widodo yang kala itu berpasangan dengan Jusuf Kalla. Lin Che Wei, dalam konferensi pers bertajuk 'Manifesto Rakyat yang Tak Berpartai' pada akhir Mei 2014, bahkan menilai Jokowi sebagai orang yang tepat untuk memimpin negeri ini.
"Saya yakin memilih Jokowi karena lebih superior. Karena dalam penanganan pedagang kaki lima (misalnya), Jokowi memutuskan untuk menata ketimbang menertibkan. Dia (Jokowi) cenderung memimpin, bukan memerintah. Kemudian juga, Jokowi (itu) sosok yang peduli," lanjutny
Terlibat Kasus Korupsi CPO
Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus korupsi CPO. Ia kemudian ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei sampai 5 Juni 2022 mendatang.
Melalui perbuatannya, Lin Che Wei dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.