RIAU ONLINE, JAKARTA-Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," kata dia menambahkan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan politikus Partai Demokrat itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 10 Oktober 2021.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjelaskan, Ferdinand Hutahaean aktif mengunggah beberapa tweet mengenai perkembangan perkara Bahar Bin Smith selama dua hari berturut-turut terhitung sejak Senin, 3 Januari 2022.
Diuraikan jaksa, pertama kali tweet Ferdinand Hutahaean menyinggung agenda pemeriksaan Bahar Bin Smith di Polda Jabar. Ferdinand Hutahaean meminta supaya Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pada hari yang sama, jaksa mengungkapkan Bahar Bin Smith juga mengomentari salah satu pemberitaan di media online yang mengulas mengenai Bahar Bin Smith. jaksa mengatakan, Ferdinand Hutahaean kembali meminta pihak kepolisian menahan Bahar Bin Smith.
Cuitan Ferdinand
Jaksa menerangkan, Ferdinand kembali membuat tweet pada Selasa 4 Januari 2022. Lagi-lagi yang dibahas terkait proses hukum yang dijalani oleh Bahar Bin Smith. Salah satu tweet bahkan mempersoalkan kedatangan simpatisan Bahar Bin Smith.
Atas perbuatan, JPU mendakwa Ferdinand dengan Pasal belapis. Adapun, dakwaan Primer, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP.
Sempat Minta Maaf
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait apa yang dilakukannya hingga membuat dirinya harus dipenjara. Permintaan maaf itu dilakukan melalui surat yang ia tulisnya sendiri.
"Beliau menitipkan surat untuk kami sampaikan kepada kawan-kawan media yang isisnya adalah permohonan maaf dari hati yang paling dalam kepada masyarakat warga negara Indoensia, tokoh agama, ulama, tokoh politik dan seluruh masyarakat, siapa pun. Dan dia meminta doa kepada masyarakat agar beliau kuat dan tabah menghadapi proses hukum ini," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
"Jadi sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa beliau mengirimkan atau membuat tulisan atau permohonan maaf yang perlu kami sampaikan adalah yang mana itu memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, tokoh agama, masyarakat dan orang orang yang tersinggung atau merasa tersakiti tentang tweet-an beliau. Sesungguhnya beliau tidak niat apa pun selain menyemangati diri sendiri, kira-kira begitu," sambungnya
Selain itu, ia memastikan jika kondisi kliennya itu dalam keadaan baik-baik saja. Hal ini dipastikan setelah dirinya menjenguk dan melihat secara langsung keadaan mantan politikus Demokrat.
"Kondisinya hingga sampai sekarang Alhamdulillah sampai sekarang beliau dalam keadaaan sehat, dan kami berterima kasih kepada Bareskrim, penyidik Polri. Sampai saat ini berjalan dengan lancar, baik proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap beliau," ujarnya.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Selain itu, ia menyampaikan jika pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri, pada pukul 16.30 Wib. Selanjutnya, mereka menyerahkan itu kepada penyidik untuk mempertimbangkan permintaan kliennya.
"Penjamin adalah keluarga, salah satunya hanya keluarga dan ada ahli yang lain. Tapi yang bisa kami sampaikan adalah keluarga yaitu orangtua, dan keluarga lainnya, sebagai ayahnya," sebutnya dikutip dari liputan6.com
Ia menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena Ferdinand disebut sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu, juga kesehatan dirinya yang telah melakukan pengobatan sejak 2019.
"Beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya, dengan penyakit yang diderita telah menahun, dua tahun lebih. Itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," jelasnya.