RIAUONLINE, PEKANBARU-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga Rp14.000 perliter di tingkat konsumen berlaku diseluruh Indonesia.
Minyak goreng ini akan disiapkan untuk enam bulan ke depan. Selama periode enam bulan tersebut, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng yang membutuhkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk menutup selisih harga termasuk PPN.
“Penyediaan ini disiapkan untuk enam bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang,” katanya dari hasil pantaun RIAUONLINE.CO.ID di websire resmi sekretariat kabinet Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Airlangga juga mengatakan, menindaklanjuti keputusan ini, Menteri Perdagangan ditugaskan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau serta menyiapkan regulasi harga eceran tertinggi (HET).
Sedangkan BPDPKS bertugas menyiapkan pendanaan untuk enam bulan termasuk pembayaran PPN, menetapkan surveyor independen, serta mempersiapkan perjanjian kerja sama (PKS).
“Menteri Keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih harga, dan ini adalah mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak. Kementerian/Lembaga lain (memberikan) dukungan, termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI,” pungkasnya.