(istimewa)
Kamis, 18 November 2021 07:59 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAUONLINE, JAKARTA- MUI akan melakukan profilling internal anggota secara ketat pasca penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Hal itu dikatakan Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makmun Rasyid mengatakan.
"Ke depannya bagi kami MUI, salah satu yang akan kita lakukan adalah sebagai bentuk penjagaan upaya pembersihan di internal adalah profilling itu sendiri. Ini sebagai bentuk introspeksi diri kita bahwa profiling di dalam perekrutan MUI sangat dibutuhkan ke depannya," ucap Makmun saat konferensi pers terkait update tiga tersangka kasus teroris JI demikian dikutip dalam akun instagramnya @divisihumaspolri Rabu,(17/11/2021).
Terkait dengan keanggotaan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota fatwa MUI, lanjutnya tidak memiliki hak suara penuh dalam proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa.
Baca Juga
Ahmad Zain An-Najah
"Selama ini, dalam proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa beliau berstatus sebagai anggota artinya tidak memiliki hak suara penuh. Di dalam proses pembuatan fatwa yang bersangkutan hanya memberikan perspektif nya, tetapi tidak memengaruhi kebijakan yang dikeluarkan oleh komisi fatwa MUI itu sendiri,"ucapnya dikutip dari sindonews
Dia menyampaikan, MUI telah memiliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme sekaligus memperbaharui fatwa terorisme guna mencegah dan menanggulangi terorisme di Indonesia.
"MUI memiliki salah satu badan namanya Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme. Saat ini juga kita telah melakukan pembaharuan terhadap fatwa terorisme artinya komitmen MUI terhadap pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme maupun terorisme itu tidak bisa diragukan,"ucapnya.
Terakhir, Makmun berkomitmen MUI akan melakukan upaya profiling internal dan rekrutmen anggota secara ketat yang sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme.
"Ke depannya upaya-upaya profiling kemudian rekrutmen yang sangat ketat akan kita lakukan sesuai dengan fatwa nomor 3 tahun 2004,"tuturnya.