Polisi Aktif, Jenderal Bintang 2 Ini Aniaya Tahanan di Rutan Bareskrim

irjen-Napoleon3.jpg
(Sindo)

RIAUONLINE, JAKARTA-Irjen Napoleon Bonaparte masih berstatus polisi aktif. Dua kasus yang kini menjeratnya  belum bisa menghapus statudnya sebagai anggota polisi.

Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka kasus penodaan agama di Rutan Bareskrim.

Tidak hanya menghajarnya, Napoleon juga melumuri Kece dengan tinja yang telah disiapkan sebelumnya.

"Irjen NB statusnya masih anggota polri aktif," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Senin (20/9/2021) dikutip dari Sindonews

Pengacara Sebut Barang Bukti Uang Suap Irjen Napoleon Milik Tersangka Lain  - Nasional Tempo.co



Irjen Napoleon Bonaparte

Kendati begitu, Sambo menekankan, pihaknya sudah menyiapkan sidang komisi etik terhadap Napoleon Bonaparte terkait nasibnya sebagai anggota kepolisian, setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar Sambo.

Muka Bengep, Foto Muhammad Kece Babak Belur Dihajar Irjen Napoleon di Rutan  Bareskrim

Muhammad Kece babak belur dihajar Irjen Napoleon

Napoleon diketahui terjerat kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Saat ini, ia sedang mengajukan kasasi atas vonis banding empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Belum tuntas persidangan kasusnya, mantan kadiv Hubinter Polri itu dilaporkan Kece melakukan penganiayaan pada 26 Agustus 2021.