RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini, Senin, 6 September 2021.
Sebelumnya PPKM Level 4 sudah berakhir sejak 24 Agustus lalu, namun pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru hingga 6 September 2021.
Melihat kasus penyebaran Covid-19 yang sudah mulai menurun, harusnya pemerintah tidak lagi memperpanjang PPKM level 4, namun harus menurunkan level PPKM, bisa ke level tiga atau dua.
Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 juga melihat bagaimana perkembangan kasus penyebaran Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini.
Selain itu, masyarakat diperkirakan juga mulai jenuh dengan pembatasan kegiatan serta mengurangi mobilitas di luar rumah, ditambah dengan penyekatan jalan yang menimbulkan pro dan kontra.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan dalam Permendagri nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
PPKM Level 4 diterapkan diseluruh daerah yang sebelumnya melakukan PPKM Darurat.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Jadi bagaimana, PPKM Level 4 kembali diperpanjang atau tidak, kita masih menunggu arahan pemerintah pusat dan keputusan Kepala Daerah dalam Rapat Evaluasi mereka.