RIAUONLINE - Banyak orang beranggapan bahwa penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksin Covid-19 tiga bulan setelah dinyatakan negatif.
Padahal menurut dokter relawan Covid-19 dr. Fajri Adda'i, penyintas Covid-19 sebenarnya boleh saja langsung disuntik vaksin Covid-19 tanpa perlu menunggu tiga bulan karena efek samping usai vaksinasi Covid-19 pada penyintas cukup rendah.
Namun aturan di Indonesia saat ini memang dianjurkan bagi penyintas untuk menunggu dulu tiga bulan. Setelah itu baru bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, baik itu dosis pertama maupun kedua.
Menurut dokter Fajri, aturan itu diberlakukan karena berkaitan dengan jumlah dosis vaksin Covid-19 yang saat ini masih terbatas di dunia.
"Kenapa disuruh nunggu dulu, karena kan sudah ada kekebalan. Tunggu dulu deh, yang lain dulu (divaksinasi). Makanya tadi saya bilang tergantung konteksnya. Misalnya negara maju jumlah dosisnya banyak, sudah berlebih dosis vaksinnya, dia mau memberikan suntikan ketiga kepada masyarakatnya silakan saja," ucap dokter Fajri saat webinar bersama suara.com, Kamis (12/8/2021).
Secara medis pun, penyintas Covid-19 boleh saja langsung divaksinasi, lanjutnya.
"Misalnya, kita penyintas seminggu kemudian sudah sembuh, sudah tidak merasakan apa-apa lagi, secara medis boleh saja di vaksin, tidak ada masalah dan tidak akan berbahaya ataupun kecil risikonya," ucap dokter Fajri.
Pada prinsipnya vaksin telah menunjukkan manfaatnya di Indonesia. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata dokter Fajri, pemberian vaksinasi angka kesembuhannya mencapai 90 persen.
Sedangkan yang sudah divaksinasi lengkap dua dosis angka kesembuhannya bisa mencapai 95 persen.
"Kemudian datanya dari 4,2 juta orang yang ber-KTP DKI yang meninggal juga sangat kecil 0,03 persen. Kalau misalnya pada populasi umum, secara umum masyarakat Indonesia yang kena covid berapa banyak, yang meninggal 2,6 sampai 2,7 persen," katanya.