RIAU ONLINE, JAKARTA-Aksi dua anggota TNI Angkatan Udara (AU) saat mengamankan seorang pria di sebuah warung makan di Merauke viral.
Pasalnya seorang di antaranya menginjak kepala pria tersebut. Tentu saja video berdurasi 1 menit 20 detik itu langsung viral di media sosial dan mendapat kecaman dari banyak pihak.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo lantas menyampaikan permohonan maaf dan mengatakan akan menindak tegas pelaku.
Danlanud Johanes Abraham Dimara Kolonel PNB Herdy Arief Budianto terlihat berkunjung ke kediaman Steven Laki, seorang yatim piatu penyandang difabel (tuna wicara) yang sempat dianiaya oleh anggota TNI AU.
Dalam kunjungannya, Danlanud diketahui memberikan bantuan berupa sembako dan seekor babi untuk Steven dan juga keluarga.
Dalam potret unggahan @info_kejadian_merauke, Danlanud terlihat datang bersama beberapa anggota TNI. Bantuan pun diserahkan kepada Steven dan keluarga.
Kasau Akan Copot Danlanud JA Dimara
Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan mencopot Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Johanes Abraham Dimara.
Rencana tersebut disampaikan oleh Fadjar usai melakukan evaluasi terhadap insiden kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke Papua.
"Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara," kata Fadjar dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7) dikutip dari merdeka.com
Fadjar menegaskan, pergantian itu merupakan pertanggungjawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Lanud Johanes Abraham Dimara tersebut.
"Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya," tegasnya.
Dua Anggota TNI AU Jadi Tersangka
Kasau juga memastikan proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Dua Anggota TNI AU Jadi Tersangka
Proses hukum terhadap kedua anggota TNI AU itu telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Johanes Abraham Dimara. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," kata Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer
Adapun sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Indan Gilang berharap semua pihak menunggu proses hukum yang tengah berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Proses hukum yang saat ini dijalani oleh kedua prajurit tersebut terkait dengan kejadian di Kota Merauke. Keduanya melakukan tindakan berlebihan ketika mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke, Senin (26/7).