RIAU ONLINE, JAKARTA-Ivermectin akhirnya sah digunakan sebagai obat terapi Covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengizinkan Invermectin sebagai obat terapi Covid-19. Selain Invermenctin, ada juga sejumlah obat lain untuk terapi Covid-19.
Dalam keterangannya, Rabu (14/7), BPOM merincikan obat Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin dan Dexametason (tunggal) sebagai obat terapi covid-19.
Ketetapan itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan.
BPOM menyadari, saat ini terdapat kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran. Sehingga diperlukan mekanisme monitor ketersediaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran dikutip dari merdeka.com
Untuk distribusi dilakukan dengan mengunggah data pemasukan dan penyaluran setiap akhir hari kegiatan penyaluran. Lalu mengirimkannya setelah jatuh tempo waktu pengirimannya. Untuk obat kategori keras, setiap tiga bulan. Sedangkan untuk obat yang mengantongi izin penggunaan darurat, setiap dua minggu.
Bagi Puskesmas, Klinik, Rumah sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Apotek yang ingin memesan harus melalui email [email protected]. Format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.
Bersama ini diberitahukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek didasarkan kontrak antara
pemilik EUA dengan Apotek.
2. Kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dalam bentuk surat pernyataan sekurangkurangnya memuat:
a. Apotek bersedia mendukung pelaksanaan kualifikasi pelanggan oleh pihak
distributor yang ditunjuk oleh pemilik EUA.
b. Apotek bersedia melakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar
pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Apotek bersedia melakukan pengelolaan obat yang baik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Apotek dalam menyerahkan Obat diberikan EUA harus berdasarkan resep dokter.
e. Apotek bersedia mendukung pemantauan pelaksanaan farmakofivigilans yang
dilaksanakan pemilik EUA.
f. Pemilik EUA harus memonitor pelaksanaan butir a sampai dengan butir e di atas.
3. Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk
menghindari penumpukan persediaan di Apotek.
4. Fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.
5. Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali melalui email [email protected] dengan perihal “Pelaporan Obat EUA” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.
6. Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi COVID-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli – September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian.