RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dokter dan aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara (Sumut) menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Juru bicara vaksin Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tamizi, mengatakan vaksin tersebut sudah didistribusikan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan tindakan.
"Ini kewenangan di daerah ya, dan sudah ada penindakan dari pihak yang berwenang," ujar Siti kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Cek di Daerah Lain
Selain itu, Nadia mengaku pihaknya belum mengetahui apakah jual-beli vaksin COVID-19 ilegal terjadi di daerah lain. Sebab, Kemenkes hingga kini belum mendapat laporan.
"Kami belum dapat laporannya. Perlu dicek dan diklarifikasi lebih lanjut, ya," ucapnya.
Diketahui, dua orang dokter dan seorang ASN di Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap karena diduga menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Mereka diduga meraup Rp 238 juta selama sebulan beroperasi.
"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai Mei 2021 sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Jumat (21/5/2021) dikutip dari detik.com
Tiga Orang Jadi Tersangka
Tiga tersangka penerima suap itu adalah IW, KS, dan SH. IW merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta, Medan, dan KS merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Dinkes Sumut.
Sementara itu, SH merupakan ASN yang diduga membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Ketiganya dibantu oleh seorang pihak swasta SW yang menjadi perantara. SW mendapat total fee Rp 32,5 juta selama beraksi.
"Fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000," ucapnya.