RIAU ONLINE, MAKASSAR-Perbuatan mencuri tidak dibenarkan dalam hukum di Indonesia maupun hukum yang diajarkan oleh agama. Apalagi yang dicuri adalah kotak amal.
Di Kota Parepare, soerang pencuri tertangkap basah mencuri kotak amal. Alasanya pun karena kebutuhan ekonomi.
Ia adalah Amrin (44) yang tertangkap basah usai melakukan aksi pencurian sebuah kotak amal di Masjid Nawing Al- Amin, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Dilansir dari Terkini.id, Kapolsek Bacukiki AKP Paulus Kasno mengatakan saat menjalankan aksinya pelaku tertangkap basah oleh salah satu warga sekitar Ansar yang tengah masuk ke Masjid tersebut. Saat itu pelaku sedang membuka kotak amal memakai kunci motornya sendiri.
"Pencurian kotak amal sudah sering terjadi namun baru kali ini kita berhasil mengamankan pelaku usai adanya laporan dari Masyarakat bahwa salah satu warga telah menangkap basah seorang pelaku pencurian kotak amal masjid," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan pasal pencurian nomor 363, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat dimintai keterangan Amrin mengaku melakukan pencurian kotak amal karena desakan ekonomi, yaitu tanggungan cicilan kredit motor.
"Saya melakukan ini karena ingin membayar cicilan motor karena tanggal jatuh temponya sudah dekat, apalagi pekerjaan saya cuman tukang ojek dan pada saat itu saya khilaf pak," katanya dikutip dari Suara.com
Dari perbuatannya itu, Amrin kini harus berusan dengan penegak hukum dan mendekam di balik jeruji besi di Polsek bacukiki Polres Parepare.