Kapolda Pastikan Tangkap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shibab

Habib-Rizieq-Shihab16.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan menangkap Rizieq.  Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagi tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

Sampai saat ini, Habib Rizieq menghilang bak ditelan bumi saat menghadapi kasus hukum di Polda Metro Jaya dan Polda Jabar. Terakhir, dia justru hadir dan memimpin pemakaman 6 pengawalnya yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Cikampek. 

Fadil Imran lagi-lagi menegaskan, siapa pun yang melanggar hukum pasti akan ditangkap untuk menjalani proses hukum. Proses hukum itu merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku yang sudah melanggar aturan.

"Saya jelaskan ini. Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun," ujar Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).



Fadil menilai, Rizieq dan FPI sudah sering menghasut, menyampaikan ujaran kebencian, hingga melanggar hukum. Ini justru membuat kenyamanan warga Jakarta terganggu.

Di sisi lain, ketertiban dan keamanan suatu wilayah sangat mempengaruhi iklim investasi dan ekonomi. Kondisi pandemi corona yang belum tahu kapan selesainya sangat membutuhkan keamanan yang terjamin.

"Supaya iklim investasi ini bisa hidup, ekonomi, development need law and order. Jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan, butuh ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," ucap Fadil.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di pernikahan putri keempatnya di Petamburan. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, ada 5 tersangka lain dalam kasus ini. Termasuk Ketua Umum FPI dan Panglima Laskar FPI. Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com