Habib Rizieq Syihab hadir secara virtual di Dialog Nasional Reuni 212, Rabu 2 Desember 2020/Front TV
(Front TV)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Salah satunya, Habib Rizieq Syihab. Kerumunan di Petamburan terjadi karena adanya akad nikah putri Rizieq sekaligus Maulid Nabi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara sejak Selasa (8/12). Dari hasil analisis dan evaluasi terhadap saksi dan barang bukti, polisi akhirnya memutuskan menetapkan imam besar FPI Habib Rizieq sebagai tersangka.
"Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS dipersangkakan di pasal 160 dan pasal 216 KUHP," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).
"Kedua ketua panitianya saudara HU, ketiga sekretaris panitia saudara A, keempat saudara MS sebagai penanggung jawab bidang keamanan, kelima saudara SL untuk penanggung jawab acara, dan saudara HI sebagai kepala seksi acara," tambah dia.
Dari keenam tersangka dalam kasus ini, polisi hanya menerapkan pasal 160 daan 216 KUHP kepada Habib Rizieq. Sisanya,
Berikut 6 tersangka kasus kerumunan di Petamburan
Muhammad Rizieq Syihab (penyelenggara) Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP
Haris Ubaidillah (Ketua Panitia) Pasal 93 UU No 6/2018
Ali bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia) Pasal 93 UU No 6/2018
Maman Suryadi (Panglima LPI– Penanggung Jawab Keamanan Acara) Pasal 93 UU No 6/2018
Sobri Lubis (Ketua DPP FPI-Penanggung Jawab Acara) Pasal 93 UU No 6/2018
Habib Idrus (Kepala Seksi Acara) Pasal 93 UU No 6/2018
Berikut bunyi pasal yang dilanggar Rizieq:
Pasal 160 KUHP berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Lalu pasal yang dilanggar oleh 5 tersangka lainnya:
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com