Baru Pensiun, Mantan Kasat Ditangkap Polisi, Pakai Sabu Sejak 2007

I-Nyoman-Kandra.jpg
(SINDOnews/Miftachul Chusna)

RIAU ONLINE, DENPASAR-Polisi mengamankan mantan Kasat di Polres Buleleng, Bali. Pria yang diamankan itu adalah  I Nyoman Kandra (58). Dia adalah mantan Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Buleleng

Pangkat terakhirnya adalah Inspektur Satu (Iptu). Perwira pertama Polri itu baru saja pensiun 2 bulan lalu. 

"Barang bukti yang diamankan yaitu paket sabu seberat 0,18 gram netto," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi dalam jumpa pers, Senin 23 November 2020.

Kandra ditangkap ketika mengendarai mobil di Jalan Raya Lovina, tepatnya di depan Pepito Supermarket, Kamis 19 November 2020 sekitar pukul 19.30 Wita.



Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di buku tabungan yang ada di dalam tas gendong. Kandra mengakui barang haram itu miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, Kandra mengaku sudah menggunakan sabu sejak tahun 2007. Bahkan di hari yang sama sebelum ditangkap, dia mengaku sempat menggelar pesta sabu bersama 3 orang yang kini masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, Kandra ditahan dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," kata Derawi.

Artikel ini sudah terbit di Sindonews