Keputusan Sekolah Tatap Muka Diserahkan Kepada Pemda, Orang Tua dan Sekolah

nadiem.jpg
(Screenshot YouTube Kemendikbud RI.)

RIAUONLINE, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) diperbolehkan untuk membuka proses pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran semester genap Januari 2021 mendatang.

Ia melanjutkan, ada tiga pihak yang dapat menentukan izin yaitu pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua, namun harus ketat menerapkan protokol kesehatan.

"Kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap, tergantung kesiapan daerah, dan sekolah," kata Nadiem, Jumat, 20 November 2020.



Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama Satgas Covid-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan tentunya pemerintah daerah.

"Ini bukan kewajiban. Keputusan ini memperbolehkan Pemda untuk membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan," tegas Nadiem.

Menurutnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin tatap muka, tapi Pemda menentukan dengan cara gradual.

"Melalui SKB empat menteri terbaru, zonasi corona dari Satgas Covid-19 kini sudah tidak berlaku. Semua keputusan ada di tangan Pemda berkoordinasi dengan kepala sekolah dan orang tua," pungkasnya.