Disebut Bencong oleh Kapolres, Kasat Shabara Sakit Hati, Mundur dari Kepolisian

Kasat-Sabhara-AKP-Agus-Hendro-Tri-Susetyo.jpg
(detik.com)

RIAU ONLINE, BLITAR-Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo, memilih mundur dari Kepolisian setelah dimaki bencong.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani pun buka suara terkait pengunduran diri, anak buahnya tersebut.

Fanani menegaskan bahwa 'makian' itu merupakan bentuk teguran pimpinan kepada anggotanya.
Fanani menjelaskan peristiwa itu bermula ketika ia menegur salah satu anggota Satuan Sabhara Polres Blitar yang berambut panjang. Fanani kemudian meminta AKP Agus Hendro menegur anak buahnya tersebut.

"Jadi gini, anak buahnya itu kan rambutnya panjang, ya saya tegur dong, karena dia kan Sabhara tidak boleh rambut panjang. Kebetulan kan waktu itu dia operasi yustisi, operasi yustisi kan bisa, saya dengan kasat Sabhara kan bisa (berkomunikasi)," jelas Fanani saat dihubungi detikcom, Rabu 1 Oktober 2020.

Peristiwa itu menurutnya terjadi pada Sabtu 19 September 2020 lalu. Fanani kemudian memanggil Agus Hendro melalui handy talkie terkait anggota Sabhara yang berambut gondrong itu. Fanani mengakui saat itu ia berucap 'bencong'.



"Panggillah Kasat Sabhara melalui HT 'kenapa kok anggotanya tidak ditegur rambutnya panjang?'. 'Jangan kita itu nggak berani negur anggota kita, jangan kaya bencong', saya bilang kayak gitu, kita nggak berani negur anak buahnya, udah itu aja," paparnya.

Fanani melanjutkan teguran keras itu ia lakukan dalam rangka mendisiplinkan anggota.

Menurutnya, ia sudah berpedoman pada hubungan tata cara kerja dan tugas pokok (HTCK) dalam menindak anggotanya tersebut.

"Kalau saya itu kan disiplin saja. Saya disiplin sesuai HTCK dan tugas pokok. Kalau tugas pokoknya tidak dilaksanakan, bagaimana kita harus bekerja? Ritmenya bagaimana coba kalau HTCK dan tugas pokoknya tidak kita laksanakan? Saya patokannya tugas pokok Polri itu apa, HTCK-nya itu bagaimana. Dia sudah melaksanakan apa belum?" tuturnya.

Namun, Agus menerima teguran itu berbeda dan menyebutnya sebagai 'makian'.

Agus kemudian tidak bekerja setelah mendapat teguran tersebut.

Artikel ini sudah terbit di Detik.com