Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas, Ini Perjalanan Lengkap Kasusnya!

Annas-Maamun3.jpg
(detik.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Presiden Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Kini Annas bisa menghirup 'udara segar' usai bebas dari penjara, Senin 21 September 2020.

Perjalanan kasusnya pun penuh lika-liku, mulai dari terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga akhirnya bebas.

Babak baru kehidupan Annas pun resmi dimulai. Namun demikian, kasus suap yang menjeratnya tentu tercatat dalam sejarah pemberantasan korupsi di Tanah Air.

 

Terjerat Kasus Korupsi Terkait Alih Fungsi Hutan

Annas Maamun dibekuk dalam OTT KPK pada 25 September 2014 silam, di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur. Di sinilah awal perjalanan kelam Annas.

Dia ditangkap bersama 9 orang lainnya, salah seorang di antaranya Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Annas diduga menerima suap terkait alih fungsi hutan menjadi kebun sawit.

Awalnya, Annas diduga menerima suap sebesar SGD 156.000 dan Rp 500 juta dari Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama bernama Edison Marudut Marsada melalui Gulat.

Suap diberikan agar Annas menerbitkan persetujuan usulan revisi surat keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Area kebun sawit yang diminta agar dialihfungsikan itu berada di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektare.



Melalui Gulat, Edison meminta agar dua lahan itu dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan.

Tak hanya soal alih fungsi hutan, Annas juga diduga menerima suap Rp 500 juta dari Edison terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Perusahaan Edison, PT Citra Hokiana Triutama kemudian mendapatkan proyek Dinas PU Riau, di antaranya

1. Kegiatan peningkatan jalan Taluk Kuantan - Cerenti dengan nilai kontrak sekitar Rp 18,5 miliar.
2. Kegiatan peningkatan jalan Simpang Lago - Simpang Buatan dengan nilai kontrak sekitar Rp2,7 miliar.
3. Kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi - Simpang Ibul - Simpang Ifa dengan nilai kontrak sekitar Rp 4,9 miliar.

Dugaan korupsi Annas pun terbukti di pengadilan. Dia divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama dan kedua terbukti, sedangkan dakwaan ketiga tidak terbukti. Berikut dakwaannya:
1. Annas terbukti menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
2. Annas terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek Dinas PU Riau.
3. Annas tidak terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo, yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Kasus ini pun berlanjut ke tingkat kasasi. Di mana, putusan hakim memperberat hukuman Annas dari 6 menjadi 7 tahun penjara.

Dapat Grasi dari Jokowi

Selang beberapa tahun setelah vonis Annas berkekuatan hukum tetap, sekitar Oktober 2019, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan mengejutkan.

Jokowi memberikan grasi atau pengurangan hukuman untuk Annas.

Grasi diberikan kepada Annas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019.

Keputusan Jokowi mendapat kritik dari sejumlah pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

Jokowi pun memberikan penjelasan atas keputusannya memberikan grasi ke mantan politikus Partai Golkar itu. Jokowi memaparkan setidaknya 3 alasan mengapa memberikan grasi ke Annas.

"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan itu (grasi) diberikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 November 2019.

"Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA, dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.

Bebas dari Lapas Sukamiskin

Fakta bebasnya Annas dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Disebutkan, Annas bebas dua hari lalu.

"Iya betul," kata Kabag Humas Ditjen PAN Rika Aprinti saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9/2020).

"Kemarin (Senin, 21 September 2020)," tambahnya.

Artikel ini sudah terbit di Detik.com