Tim Advokasi Minta Setop Politisasi Kasus Amril Mukminin

Amril-Mukiminin3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim advokasi Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin minta agar publik tidak mempolititasi kasus kliennya.

 

Apalgai saat ini, sang istri, Kasmarni, getol maju dalam Pilkada Bengkalis 2020. 

 

“Jangan menjustifikasi apalagi menuduh penyidik menerima. Itu merupakan fitnah, dan suatu perbuatan pidana,” ujar tim advokasi Amril Mukminin, Patar Pangasian, Senin 27 Juli 2020.

 

Patar juga menyebutkan, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terkait dugaan korupsi jalan di Bengkalis sebaiknya tidak dikaitkan dengan politik. 

 

Apalagi jalannya sidang terbuka dan disaksikan semua orang.

 

Dia meminta agar tidak ada kelompok-kelompok tertentu yang menggiring penetapan tersangka.


 

“Jangan memperkeruh suasana, dan jangan ada pesanan politik dalam menyampaikan suatu tanggapan. Sebaiknya hargai proses hukum yang sedang berjalan terhadap kasus di Bengkalis. Bukan kah semua orang sudah tahu isi fakta persidangan, siapa-siapa saja yang disebut oleh saksi,” tegas Patar.

 

Dalam kasus ini, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sementara itu, Juru bicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu menyampaikan mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, nanti penyidik melihat fakta-fakta persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.

 

Jawaban itu disampaikan Ali saat ditanya adanya desakan dari masyarakat serta demonstrasi di gedung KPK beberapa bulan lalu.

 

Ali menyampaikan, keterangan saksi dibutuhkan untuk menemukan alat bukti dari fakta persidangan.

 

"Saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU di persidangan perkara tersebut tentu dengan melihat kebutuhan pembuktian terhadap dakwaan Amril Mukminin,” kata dia.

 

Ali menyebutkan, dalam kasus dugaan suap pembangunan proyek jalan di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin berpotensi menyeret tersangka baru.

 

Fakta persidangan dan kesaksian saksi-saksi dan terdakwa Amril selama menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru akan menjadi penentunya.

 

Nantinya jika keterangan saksi dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru.

 

"Apabila dari fakta-fakta di persidangan nantinya ditemukan adanya setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," ujarnya.