Polantas Perkosa Pelajar Sebagai Ganti Denda Tilang, Ini Kata Kapolres

Polantas2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PONTIANAK-Seorang polisi yang bertugas di Polresta Pontianak memperkosa seorang pelajar.

Korban diketahui adalah siswi berusia 15 tahun yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, namun ketika hendak ditilang remaja itu justru diperkosa oleh oknum petugas.

Kontan peristiwa itu membuat masyarakat geram dan tak menoleransi perbuatan oknum Polantas tersebut.

Berdasarkan penelusuran Suara.com, oknum petugas tersebut adalah anggota Polresta Pontianak yang saat itu tengah bertugas di perempatan Jalan Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat.

Pengakuan korban

Korban bercerita, awalnya ia dengan temannya akan pergi memasang kawat gigi di wilayah Pontianak.

Saat di persimpangan lampu merah di Jalan Tanjungpura, ia dan temannya diberhentikan oleh oknum polisi itu karena kondisi kendaraan korban tidak sesuai standar persyaratan dalam berkendara.

Polisi itu lantas menyuruh berhenti di poslantas dan membeberkan kesalahan keduanya.

"Di lampu merah itu kena tilang dengan oknum polisi itu, ditilang, kunci motor diambil ,motor diseret ke pos. Sampai di pos ditanya kenapa ndak pakai helm? ndak ada helm kata kawan saya. Kesalahannya disebutkan dengan oknum polisi itu yakni tidak pakai helm,tidak pakai masker, plat motor ndak dipasang dan STNK udah mati," katanya, Sabtu 19 September 2020.

Karena takut ditilang, korban dipaksa untuk mengikut kemauan oknum polisi berinisial DY tersebut. DY memerintahkan agar korban menyuruh temannya pergi sementara korban ikut dengannya.

"Ayoklah ikut abang suruh kawannye tu pergi, pergi kemane kek. Langsung kakak tu pergi," ungkap korban.

Setelah teman korban pergi, DY langsung bergegas mengambil motor dan membonceng korban menuju salah satu hotel di Kota Pontianak. Sesampainya di hotel, pelaku menyuruh korban untuk naik ke lantai atas hotel.

“Sampai di hotel saya disuruh naik dulu die nunggu di bawah. Abis tu die langsung naik ke atas die buka pintu kamar, masuk dia terus matikan lampu,” katanya.



Di dalam hotel, Pelaku mencecoki minum kepada korban dan membuat korban dalam keadaan setengah kehilangan kesadaran. Pada saat yang bersamaan oknum polisi itu melancarkan aksi tak terpujinya itu.

Setelah melakukan dugaan pencabulan di kamar hotel itu, oknum polisi itu langsung pergi meninggalkan korban dengan berdalih akan datang menemui korban lagi.

"Dia beli minuman, bekas dia saya minum abis tu dak sadar. Entah sadar atau tidak gitu. Dia langsung buka baju saya dan celana," ungkap korban.

“Habis itu dah selesai...Langsung pergi, dia janjinya mau datang lagi, ternyata sampai maghrib ndak datang," sambungnya.

Atas perbuatan oknum polisi itu, keluarga korban akhirnya membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Korban meminta agar pelaku dapat dijerat dan dicopot dari jabatannya.

“Maunya dipecat,” ucap korban.

Istri pelaku minta berdamai

Orang tua korban berinisial M mengaku, masalah ini dapat ditegakan dengan hukum yang seadil-adilnya. Ia mengaku uang tidak ada bandingannya dengan kehormatan anaknya yang telah direnggut oknum polisi tersebut.

"Saya minta penegak hukum seadil-adilnya dan minta dihukum seberat-beratnya dalam masalah ini. Walaupun dinilai dengan mata uang tidak ada bandingnya dengan kehormatan anak saya," kata M saat dihubungi SuaraKalbar.id, Minggu 20 September 2020.

M mengatakan, tidak akan mundur dan berdamai demi anak tercintanya. Diketahui, sang istri pelaku dari oknum polisi berinisial DY telah menghubungi untuk melakukan mediasi dengan mengambil langkah damai.

Namun, mereka tetap menolak dan meminta oknum polisi itu diproses secara hukum.

"Saya tidak akan mundur satu langkah dari masalah ini. Tadi malam istrinya (pelaku) menghubungi saya dan mengajak damai tapi saya tidak mau. Saya mau lanjut, sampai kapanpun akan saya lawan terus demi kebenaran," ujarnya.

Terancam dipecat

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin menyampaikan hingga hari ini proses masih hukum oknum polisi yang melakukan pencabulan ke anak-anak masih tetap berjalan.

Jika oknum anggota Polresta Kota Pontianak berinsial DY ini terbukti sepenuhnya melakukan kesalahan, ia bakal terancam di pecat dari jabatannya sebagai anggota polisi.

Polisi kini masih menunggu hasil visum dari korban pencabulan.

"Bisa saja dipecat dan dicopot seragamnya," katanya saat dihubungi, Minggu 20 September 2020.

"Menurut korban demikian, kami masih menunggu hasil visum, sekiranya penuhi unsur maka proses pidana akan dijalankan," terangnya.

Komarudin juga mengungkapkan, polisi DY dipastikan melakukan pelanggaran disiplin sebab diketahui pelaku merupakan anggota yang bekerja di bagian staf bukan di bagian lapangan.

"Yang perlu kita ketahui saat ini kami sedang lakukan pendalaman yang bersangkutan melanggar disiplin karena yang bersangkutan memang anggota lapongan tapi anggota staf. Namun saat kejadian atau saat dilaporkan sedang berada di lapangan," ujarnya memungkasi.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com