Kapolres Prihatin Penjual Roti hingga Petani Jadi Pelaku PETI: Tetap Tidak Dibenarkan

PETI2.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto menegaskan siapapun yang melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tetap tidak dibenarkan.

Karena kegiatan tersebut merupakan tindak pidana dan juga dapat merusak lingkungan.

Disampaikan Kapolres, sebenarnya ada beberapa faktor yang mendorong masyarakat melakukan kegiatan PETI.

Pertama desakan ekonomi ditambah adanya wabah pandemi Covid-19 saat ini.

Kemudian hasrat mendapatkan keuntungan yang belum tentu sesuai dengan yang diharapkan.

Selain itu pengaruh lingkungan sekitar, hubungan kerjasama masyarakat secara ilegal, kurangnya kepedulian masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta kurang peduli terhadap ancaman dan sanksi hukum.

Dampak Covid-19 saat ini, kata Kapolres, cukup berpengaruh terhadap keinginan masyarakat melakukan kegiatan PETI.



Ini terbukti, katanya, dari pengakuan tersangka yang sudah kita proses yang semula sebagai penjual roti bakar dan petani karet beralih profesi melakukan kegiatan PETI.

Alasan mereka, kata Kapolres, karena pengaruh penghasilan sehari-hari yang anjlok dan juga imbas turunnya harga karet ditingkat petani saat pandemi Covid-19.

"Maka mereka beralih melakukan kegiatan ilegal ini. Tapi ini tetap tidak dibenarkan sebagai alasan, karena jelas kegiatan PETI merupakan tindak pidana dan dapat merusak lingkungan," tegas Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto saat acara Focus Group Discussion (FGD) yang ditaja Polres Kuansing, bertempat di aula Mapolres Kuansing, Jumat, 14 Agustus 2020.

Selama ini, kata Kapolres, sudah berbagai upaya yang kita lakukan dalam rangka penanganan masalah PETI ini, mulai dari preemtif dengan melakukan sosialisasi dan himbauan.

Kemudian menyebarkan maklumat Kapolres tentang penghentian aktivitas PETI serta kegiatan diskusi yang kita lakukan dengan melibatkan semua elemen masyarakat.

Disampaikan Kapolres, kegiatan preventif juga sudah kita lakukan melalui patroli dan pengecekan lokasi rawan aktivitas PETI.

Polres, katanya, juga melakukan penertiban dengan memusnahkan rakit hingga peralatan PETI dan melakukan tindakan penegakan hukum.

Dikatakan Kapolres, guna mewujudkan Kuansing terbebas dari kegiatan PETI perlu adanya kesadaran masyarakat taat dan patuh terhadap hukum.

Kemudian pentingnya kepedulian masyarakat akan kelestarian lingkungan, dan adanya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah kegiatan PETI.

Kapolres juga berharap, kedepan ada lapangan pekerjaan alternatif yang bisa mengakomodir masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan PETI.

Dalam kurun waktu 10 bulan, ada 9 perkara dengan jumlah 12 tersangka yang diproses hukum oleh Polres Kuansing. Ini sebagai langkah tegas Polres Kuansing dalam penanganan PETI.