Kapok Deh, Warga Tak Bermasker Dimasukkan Ambulans Berisi Keranda Mayat

Tak-Pakai-masker4.jpg
(antara)

RIAU ONLINE, BOGOR-Sanksi menyeramkan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan di Bogor.

Sanksi masuk ambulans berisi keranda mayat untuk warga tak bermasker di Kabupaten Bogor.

"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung Yudi Santosa seperti dilansir Antara, Jumat 4 September 2020.

Hukuman ini diberikan kepada warga yang tidak bermasker di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, pada Kamis 3 September 2020.

Ia menyebutkan sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.



Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan mengingatkan para pelanggar bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus Corona, COVID-19.

"Bisa menyebabkan kematian dia sendiri, karena terpapar COVID-19, kemudian menularkan ke keluarga dan orang lain. Biar mereka merenung di sebelah keranda jenazah itu," terangnya.

Yudi mengatakan, dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa pelanggar yang diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni push up.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), dari semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Aturan denda senilai Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.

Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 September 2020.

Artikel ini sudah terbit di Detik.com